pelanggaran di bidang IT serta undang-undang internet dan transaksi elektronik






Penjelasan hak cipta berdasarkan undang-undang dan contoh pelanggaran hak cipta
Sebelum saya menjelaskan undang-undang yang terkait dengan pelanggaran TI, saya akan menjelaskan apa itu hak cipta moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. 


1.   Undang-undang yang menjelaskan tentang hak cipta di bidang TI dan sanksinya



 Ø  Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


2.   Undang-undang tentang ITE dan sanksinya

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 , walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
    1. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
    2. Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
    3. Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
    4. Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
    5. Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    6. Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
    7. Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).
3.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 362 KUHP yang dikenakan kasus carding. Pasal 387 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalu e-mail yang dikirim oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di internet dengan penyelenggara dari Indonesia. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran porngrafi. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
4.   Undang-Undang No36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka(1) Undang-undang no 36 Tahun 1999, telekomunikasi adalah setipa pemasaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem eletromagnetik lainnya.
5.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang dokumen Perusahaan
Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya(alat penyimpanan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditranformasikan.
Misalkan Compact Disk-Read Only Memory(CD-ROM), dan White-Once-Read-Many(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang perubahan
Atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang(Pasal 2 Ayat(1)Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang perbankan.
7.   Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara eletronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. Karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering  digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui buletin board atau mailing list.
Contoh Kasus
Tiga tersangka kasus pembajakan piranti lunak (software) komputer ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin (27/4), mengatakan, tersangka bernama EB, JK dan AT ditangkap di salah satu rumah yang dipakai untuk membajak piranti lunak komputer.Polisi punya bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator, katanya. “Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar tapi juga program permainan (game),” katanya.
Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Selain itu polisi juga menyita tiga unit CPU komputer, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Referensi :
1.   Iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/downloads/folder/0.04
2.   6h-cyberstalking.blogspot.com





Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook

Pelanggaran terkait TI



Contoh kasus penyalahgunaan IT (Informasi teknologi)

Di era yang serba teknologi sekarang ini kita dengan mudah mendapatkan informasi di internet tanpa bersusah payah mencari informasi tersebut. Dengan kemudahan yang didapat dalam mencari informasi melalui internet terdapat juga hal negatif yang bisa merugikan pihak tertentu. Hal negatif tersebut salah satunya adalah pelanggaran-pelanggaran yang terkait di dalam TI yaitu mulai dari penipuan melalui internet misalnya menipu dengan cara berjualan online, cyber crime, spyware, pembobolan jaringan yang dapat merugikan pihak lain dan lain-lain. Saya akan menjabarkan beberapa hal pelanggaran etika dalam dunia maya terkait TI.

1.   Pelanggaran hak cipta di internet


Seseorang dengan tanpa izin membuat website penyanyi-penyanyi terkenal yang berisi lagu-lagu yang dapat dengan mudah di download (hasil bajakan) beserta liriknya, menyediakan berbagai macam foto dari penyanyi tersebut.
Contoh : sekitar tahun 1997 tepatnya bulan Mei, grup musik dari Inggris yang bernama Oasis menuntut kepada ratusan situs di internet yang tidak resmi (ILEGAL). Dimana di dalam situs website tersebut telah memasang foto-foto, lagu, lirik lagu dan video klipnya. Grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Pelanggaran hak cipta secara online, anti pembajakan perlindungan dan pelayanan merupakan solusi yang menurut saya dapat mengatasi pelanggaran hak cipta di internet.

2.   Pelanggaran piracy



Pelanggaran piracy merupakan pelanggaran dengan membajak perangkat lunak (software). Apple iphone misalnya, berada ditengah kontrovesi yang cukup besar awal tahun ini, dimana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug sistem operasi perangkat IOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi.  Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iphone untuk melacak pengguna perangkat disetiap tempat dimana mereka berada, karena setiap saat iphone melakukan ping kesebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini mecuat ke publik dari kalangan pemilik smartphone tersebut. Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem aplikasi google android saja misalnya pernah juga terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data. Untuk iphone sendiri, proses pemeriksaan perusahaan apple cukup ketat sebelum aplikasi disetuji untuk dijual di App store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang kemanan di IOS yang berpotensi adanya pembajakan Iphone.

3.   Cyberstalking



Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahtan tersebut menyerupai teror yang di tujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

referensi:

1.  Iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/downloads/folder/0.04
2. http://blogs.itb.ac.id/ku1071k0316213073najwanabila/author/najwanabila/







Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook

Etika Terkait Pekerjaan Non Formil







Etika yang berkaitan dengan pekerjaan non formil ada banyak sekali salah satunya adalah tukang ojek.  Tukang ojek merupakan orang yang berprofesi sebagai pengantar orang yang lainnya dimana orang yang lainnya itu meminta kepada orang untuk mengantarkan ke tempat yang di tuju dengan menggunakan kendaraan bermotor. Tukang ojek dapat ditemukan di pangkalan yang biasanya terdapat di suatu gang, depan komplek perumahan, pasar, pinggir jalan dan lain-lain. Profesi sebagai tukang ojek ini bisa dikatakan juga sebagai transportasi publik yang praktis, karena selain bisa dengan cepat tiba di tempat yang kita tuju bisa juga sebagai satu alasan mengurangi kemacetan jika mengendarai kendaraan umum seperti busway, angkutan kota dan lain-lain.

Dengan banyaknya profesi tukang ojek pada saat ini, maka tukang ojek yang tertib juga memiliki etika dalam profesinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada penumpangnya. Etika tersebut diantaranya:

1. Memiliki SIM C (Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor).
2. Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
3. Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas.

4. Memakai Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan menyediakan Helm SNI bagi penumpangnya.
5. Mengendarai motor dengan tertib ( tidak ugal-ugalan ).
6. Memilik pangkalan yang tetap agar tidak berkerumun disembarang tempat karena dapat menyebabkan kemacetan.

Pada pangkalan ojek terdapat beberapa aturan agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam bekerja antar sesama tukang ojek yang lainnya. Aturan yang terdapat di dalam pangkalan ojek diantaranya:

1. Apabila tukang ojek yang datang pertama di pangkalan itu, maka yang di dahulukan untuk membawa penumpang yaitu tukang ojek pendatang pertama selanjutnya tinggal mengikuti giliran.
2. Untuk tarif harga ke tempat-tempat tujuan penumpang, sudah disepakati bersama dengan para tukang ojek yang berada di pangkalan ojek tersebut.
3. Biasanya para tukang ojek yang sudah biasa berada dipangkalan itu memakai seragam berbentuk rompi motor dengan warna yang sama, agar dapat diketahui oleh penumpang jika ingin memakai jasa tukang ojek tersebut.

Dengan adanya etika-etika yang terkait dalam pekerjaan ojek ini maka di pastikan bahwa penumpang akan sangat merasa aman dan nyaman menggunakan jasa ojek ini. Dengan adanya aturan-aturan etika yang terkait, ojek benar-benar bisa dikatakan sebagai transportasi public yang dapat diandalkan karena bisa mengejar waktu dengan cepat tanpa kemacetan yang parah dan dengan harga yan relatif murah.
Referensi :

1.   Iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/downloads/folder/0.04

2.    http://septywanti88.blogspot.com
















Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook

Pria Takdir


 
Kepada pria yang ditakdirkan untukku.

Halo. Hari ini kotaku begitu cerah dan langitnya begitu biru. Bagaimana denganmu? Kamu tahu, saat ini aku sedang memikirkanmu. Mungkinkah kamu berada di kota yang sama denganku? Mungkinkah kita sedang mengamati langit yang sama? Mungkinkah kamu orang yang kukenal?
Apa kamu pernah, sekali saja, memikirkanku?
Sebelumnya aku ingin bertanya padamu. Percayakah kamu pada takdir? Aku percaya. Aku percaya kamu ada di suatu tempat, sedang dalam perjalananmu menemuiku. Kamu mungkin akan menghadapi banyak rintangan, kamu akan jenuh, lalu putus asa. Tapi kuharap kamu tidak berhenti berjalan. Karena ketahuilah, aku juga sedang dalam perjalananku, dan jika kamu dan aku sama-sama berjalan, akan semakin cepat kita bertemu.
Pria takdir, dalam perjalananku, aku akan menemui banyak lelaki yang salah. Dan akibat kebodohanku, aku akan menangis karena mereka. Maka kumohon saat aku bertemu denganmu nanti, jangan sekali-kali membuatku menangis. Sebab saat aku menangis karenamu, pada siapa lagi aku harus berharap?
Pria takdir, aku pun tahu, dalam perjalananmu kamu juga akan menemui banyak perempuan yang salah. Permohonanku hanya satu: jangan salah mengenali mereka sebagai aku! Sebab aku, meski hidupku akan sia-sia jika kehilanganmu, bisa bertahan dalam kesendirianku tanpamu. Tapi jangan kamu harap aku bisa melihatmu tidak bahagia bersama perempuan yang salah. Dan jika itu terjadi, aku hanya bisa mendoakanmu dari jauh. Bukan, bukan itu yang kuinginkan.

Pria takdir, berkali-kali aku berharap bisa menemuimu, dalam mimpi sekalipun. Tapi kata takdir padaku, belum saatnya. Aku yang sekarang belum cukup baik untuk menemuimu. Tentu saja kamu tidak perlu khawatir. Perjalanan panjang akan mengubahku, mempercantik diri dan hatiku.
Maka dari itu, pria takdir. Tidak perlu terburu-buru kamu mencariku, pun aku tidak akan terburu-buru mencarimu. Karena saat waktunya tiba, takdir akan menunjukkan jalan pintasnya. Dan saat itu kamu tidak perlu bersusah payah. Cukup sedikit berusaha (sebagai bocoran: aku suka pria misterius) dan aku akan menyayangimu apa adanya.
Surat ini akan kupajang dalam blog-ku dan kusebarkan melalui twitter. Bukan apa-apa, pria takdirku. Aku hanya ingin kamu bisa membacanya, sengaja atau tidak sengaja. Supaya kamu tahu bahwa aku, wanita yang ditakdirkan untukmu, ada dan akan selalu ada.

Dari yang selalu menantimu, Aku.




Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook

Pesan Facebook





Beberapa menit kerjaan aku hanya login dan logout facebook saja. Padahal saat itu ada pesan masuk dari pria bodoh itu. Tidak punya nyali aku untuk membuka isi pesannya, khawatir isinya akan membuat hatiku sedih kembali. Hmm atau jangan-jangan isi pesannya adalah ingin mengajakku kembali seperti dulu. Ahh mungkinkah? Yang aku tau, sejak malam itu aku sadar bahwa bukan pria bodoh itu yang tepat untuk hatiku.

Ppfftttt, aku menarik nafas yang panjang. Disaat yang bersamaan pula aku merasa ada sesuatu dileher aku, seperti ada yang menyangkut dan semakin aku tahan rasa sakit itu semakin cepat pula membuat air mata ini terjun bebas di pipiku.

Baru seperti itu saja sudah membuat hati ini sakit. Huhft.... hati aku belum siap jika harus membuka pesan facebook dari pria bodoh itu. Saat aku baca namanya saja di pesan facebook aku langsung teringat dengan semua hal menyakitkan yang pernah dia lakukan.

Aku mencoba merangkai kata saja dulu sebelum aku tau apa isi pesan facebook itu, mungkin isinya ia menginginkan aku untuk disampingnya lagi atau dia kangen ingin bertemu dengan aku?
aku rangkai saja dulu beribu kata halus dan lembut untuk mengiyakan permintaan itu, namun aku urungkan niatku saja. Untuk apa aku mengiyakan untuk tetap disampingnya? Toh dia telah menyakiti aku dan selalu membuat luka berkali-kali kepadaku? Kenapa aku harus mengiyakan? Huhh,,, aku hapus lagi saja kata-kata itu.

Beberapa jam kemudian, aku baca deh isi pesan facebook itu yang hampir membuat aku tertawa dan menangis. Ternyata isinya hahaha :’)


Lalu aku teringat, pria bodoh itu memang tidak pernah mencintaiku





Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook

Kebun Raya Bogor "Pic to the Nic"


Dear Sugestiku 18 Maret 2014

Pagi-pagi cuaca Bekasi mendung nih, males kemana-mana deh pengen tidur aja rasanya. Enakan tidur senderan sama bantal sama peluk guling terus mimpi indah deh hahaha (begini nih kelakuan jomblo muslimah). Ga lama hp bunyi, “pertanda ada sms masuk nih” (iyalah SMS, masa ada yang nelpon? Siapa juga pagi-pagi yang mau nelpon lo mblo mblo, ya paling kalo ada mungkin itu operator seluler “boleh kakak pacarnya kakak” *oke mulai ga fokus).  “Cieee ada yang sms mblo” hati gue yang ngecengin tuh. Ternyata pas gue buka smsnya langsung remuk hati gue, yang sms itu sahabat gue seperjuangan, seperkuliahan, seperkampusan, seperkeretaan, sepergila-gilaan, seperjombloan, sepertualangan, sepermainan dan seperti gading yang tak retak *apasihges.  Sms seperti yang terlihat di bawah ini:


Lo baca kalimat terakhirnya?, iya yang hurufnya hitam sebelum kata “hha”. Iya itu, yang tulisannya gue mau “di pecut”kalo tidur, aseli yaa mata gue langsung seger tuh, ngantuk langsung ilang gue. Padahal Cuma baca smsnya aje gue langsung ambil langkah seribu ke kamar mandi. Masalahnya temen gue yang satu ini nih macho banget doi, gue takut enelan di pecut :)
Nah buat yang belum tau nih, jadi ceritanya kemarin-kemarin gue udah janji sama temen gue ini buat kedepok hari ini, gue mau ambil sertifikat PI di gedung 4 lantai 1 (eh tapi kalo ga salah sih gedung 4 deh atau gedung 3 ya apa gedung 2 kali ya bisa jadi juga gedung 1 sih *tau ah lupa). 

Abis mandi tuh, gue udah di PHP in L gue kan bilang sama temen gue kalo dia mau jalan sms, ini udah 30 menit ga sms-sms juga doi (Ama temen aja gue di PHPin apa lagi sama pac~~ eh iya lupa kan gue jomblo ga punya pacar muslimah, mblo mblo) akhirnya sms juga tuh dia, katanya dia udah di peron. Widihhh gue langsung buru-buru tancap gaspolll deh ke stasiun Bekasi *ngeri di pencut kalo telat.

***
Sampai deh di Depok di kampus Universitas Gunadarma tercinta, terlope-lope, teristimewa, teruntuk seseorang yang entah dimana Aciaciaciaciacia *oke fokus,,lanjut. Sampai disana gue kan mau benerin buku PI dulu jadi ke potokopian dulu... dan ternyata gue salah bawa buku PI breeee *senyum lebar aja *stay cool. Melangkahlah gue selanjutnya ke kasubag nemenin temen gue kesana, abis itu baru ambil sertifikat PI. Sesampainya di tempat sertifikat PI ternyata loketnya tutup *senyum lebar sambil gigit sepatu. Kata temen gue “udahlah bree jangan sedih kan kamyuh ga jadi aku pecut kita mau jalan-jalan ke kebun raya Bogor”sambil senyum imut ala britney sprite. Nahhhh disini lah petualangan kita di mulai :) *pasang muka sok imut




***      

WELCOME TO BOGOR ^_^
“Kebun Raya Bogor”

Karena gue terakhir ke bogor waktu SMP, niatnya pas udah sampe stasiun Bogor nih, gue mau teriak “aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa welcome to bogor.... *teriak sambil muter-muterin badan, loncat-loncat dari peron 1 ke peron 2 ke peron 3, senyum selebar-lebarnya karena gue udah tiba di Bogor kan anak Bekasi jadi biar ceritanya keluar kota gitu.

FAKTANYA.....

Setibanya gue di stasiun Bogor,,, pengen teriak malu bree aseli, banyak juga orang bogor yee kalah bekasi deh,, bogor mah 11 12 lah sama Jakarta banyak juga gitu pengguna keretanya, mau teriak juga segen(malu). Mau muter-muterin badan breee, boro-boro bisa muter 180 derajat bree, 60 derajat aja nih ya yang ibarat kata sama kaya serong itu ga bisa bree, soalnya yaa tadi itu penumpang keretanya banyak gitu jadi mau keluar aja desek-desakkan gitu ibarat kata jalan tol mah “ramai lancar”. Terus nih yaa, boro-boro juga bisa senyum lebar-selebarnya, gue sampe sana siang jam setengah 12 an. Tau lah Indonesia seperti apa kan? Panasnya alhamdulillah banget bikin jemuran kering dalam waktu cepet. Jadi pas sampe gitu ga bisa senyum, Cuma meringis menikmati panasnya sinar matahari yang blaem blaem gurih.

Next,,,, dari stasiun Bogor untuk ke kebun raya Bogor naik angkot 02. Boleh nyebrang dulu baru naik 02 dan boleh juga ga usah nyebrang jadi langsung naik 02 aja. Buat lau nih bree, gue saranin yaa jangan jalan kaki deh kalo ke kebun raya bogor soalnya lumayan kalo jalan kaki, bukan lumayan capenya sih bree tapi lumayan buat gedein betis :p  . Nah Karena waktu itu gue sama temen gue maunya yang simple simple aja, jadinya naik angkot 02 aja deh tanpa nyebrang buat sampe ke kebun raya bogor, sekitar 10 atau 15 menit lah sampe. Jadi kita tuh turunnya sesudah mall BTM *kalo ga salah abis belokan gitu nanti juga ada kok tulisannya. Kalo yang deket BTM itu sih gerbang pintu 1.

Setibanya di kebun raya bogor, sejuk banget udaranya. Enak deh buat melakukan penelitian-penelitian tanaman atau apa kek gitu yang penting meneliti aja biar ketauan mahasiswanya hwahahaha *senyum licik. Disana banyak banget anak sd, dari sd mana aja ada gitu. Waktu masuk pengen sih ikutan rombongan anak sdnya kan enak dapet snack, terus ada guidenya lagi jadi tau deh informasi tanaman apa aja tapiiiiii gue ga bawa seragam sd sih jadi ga jadi gabung deh Cuma ikutan aja baris di barisan sd paling belakang jadi diem-diem nguping gitu, ya kalo ditanya gue sama temen gue siapa bilang aja “Cuma numpang lewat kok, enelen deh. Amuh percaya ama akyuuuhhh yaaa (ini plisss yaaa gue nulis begini jadi GELI gue? -_- )

Eh bree, kepo ga gue kemana aja sih ke kebun raya bogor yang enak? Kepo ga lo? Kalo ga kepo gue langsung closing aja deh.
~~~
Yaah jangan sedih yaa para sugestiku *pukpuk nih gue kasih tau gue kemana aja ke kebun raya bogor yang enak. Ehh sebelum itu, kalo pengen bersilaturahmi sama gue bisa loh komunikasi lewat twitter @_Gesti_ jangan lupa follow ya *promosi uhuk. Langsung yuk cekidot fotonya.... ya boleh kakak fotonya kakak, ini foto-foto wanita muslimah yang insyaALLAH jadi isteri yang shalehah, lulus Sarjana tahun 2014, wisuda tahun 2014, kerja tahun 2014, 2016 ada yang ngelamar aamiin ya rabbal alaamiin. *kan ga fokus kan ga fokus, kan kan kan kemana-mana deh kan. Cekidot deh ah yuk cusss 



Ini di daerah tanaman palem ada yang tinggi dan rendah, 
tapi gue foto di bagian palem yang tinggi



Ini di daerah bambu-bambu gitu

 


Ini taman apa gitu lupa, disini enak banget rumputnya. 
Ga percaya rumputnya enak? Coba aja makan




Ini depan istana bogor, waaaww berasa semakin dekat dengan pak presiden SBY nih. 
Pengen banget gitu foto sama pak SBY L presiden akyuuhh yang paling gagah :* huhuhu



Ini di danau deket istana bogor ada bunga teratainya, bagus deh bunganya




kata siapa rumput tetangga lebih hijau? nih rumput Indonesia negeri kita tercinta sangat sangat hijau :* haha nah Ini di rerumputan yang sangat-sangat hijau dan tempat paling enak buat santai-santai, ngopi-ngopi, main uno, main remi, main 41 ahh jadi pengen main kartu lagi di kosan sama emeng end wulan kaya waktu itu kangen tidur 1 kasur bertiga (gue kangen, tapi nanti pasti gue yang tidur duluan, kangen macam apakah itu? -_-) *lanjutttt

Segitu aja deh fotonya, yang lain privasi (sebenernya karena emang Cuma segitu sh fotonya -_-) jadi ceritanya gue tuh pengen ke jembatan merah tapi gue takut nanti persahabatan gue putus lagi *eeaaa. Ga sih cerita sebenernya tuh gue males ke jembatan merah karena udah sore terus udah mendung juga cuaca. Mau ke bunga bangkai juga udah keburu pegel kaki gue. Ya akhirnya cuss pulang aja deh sambil membawa serpihan-serpihan kenangan yang jejaknya kita tinggalkan *eaaaaa.

Nah pulang dari kebun raya bogor ke stasiun bogor tuh perjuangan abissss. Naik angkot 02 nya tuh mesti jalan dulu menuju mall BTM dan nyebrang dulu. Namanya juga bogor disebut kota hujan, jadi kalo ga hujan terus ya bukan bogor namanya. Bener aja, dalam keadaan hujan angin, ada gledek juga terus gue Cuma pake payung 1 yang imut-imut berdua sok sweet banget deh terus pake segala ada acara payungnya terbalik juga lagi gara-gara kena angin. Untung yang pegang payung temen gue, coba kalo gue mungkin gue ikut terbang tuh sama payung-payungnya. Jadi gue ke bekasi naik terjun payung tuh.

Jadi gitulah bree petualangan gue sama temen gue, dari kepanasan sampe keujanan sampe kapanasan sampe pegel juga berdiri naik kereta yaa begitulah kehidupan bree. Petualangan lo gimana? J follow twitter ya @_Gesti_

salam duo sekawan, seperjuangan








Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook