Pengalaman sidang kompre paket 1 Gunadarma




Hai guys akhirnya gue nulis (lagi) setelah beberapa bulan juga fakum dari tulis menuli. Tulisan ini akan membahas tentang pengalaman sidang kompre paket 1 sistem informasi universitas gunadarma dari awal melek sampe merem. Gue sidang tanggal 13 September 2014, tulisan ini di buat untuk naikin rating blog gue karena gue tau peminatnya pasti banyak banget haahaa...
          Jam 4 subuh gue terbangun dari tidur yang sangat nyenyak sekali, gue nginep di rumah sahabat gue sebut saja mawar. Gue sidang dianter kakaknya mawar itulah yang menjadi penyebab gue nginep karena jam 7 harus sampai kampus kenari jadi jalan jam setengah 6. Setengah 6....? iya yaa bangun jam 4 berangkat setengah 6, gue baru sadar cewe tuh kalo make up lama juga yaa? Oke lanjut bangun jam 4 pagi gue langsung mandi guys, rasakan sensasinya mandi pagi jam 4 men !!!!! mak nyess banget loh, tapi gue jalanin aja demi masa depan. Dinginnya guys beuh badan menggigil dari ujung rambut sampai ujung kuku kaki. Abis mandi barulah mawar mandi, abis itu udah disiapin teh manis sama makanan pagi-pagi loh sama mamanya mawar menunya telor balado super duper pedassss membara-bara bolo-bolo. Makasih banyak yaa mama mawar atas jamuannya hehee. Setelah kenyang dan rapi cium tangan lah gue dengan mama mawar minta doa restu, gue juga udah sms bapa sama mama, kakak dan sepupu gue minta doa restu biar lulus sidang. Jalanlah menuju mobil mawar, gue liat ke langit masih ada bulan men, bulannya terang bangettt ‘semoga pertanda baik’ kata gue dalem hati.
Di perjalanan si mawar kayaknya belajar, gue coba buka catatan gue udah muak pengen gue muntahin aja rasanya akhirnya Cuma gue pegang aja terus gue malah sibuk ngeliat pemandangan jalanan hahahaa maklum lah gue kan anak rumahan jadi sekalinya liat jalanan seneng banget apa lagi banyak gedung-gedung tinggi. Pas gue liat gedung itu ‘liat aja taun depan, gue udah ada di situ dan bakalan jadi orang yang penting di situ, bisa manager, bisa direktur, presdir juga boleh. Aamiin’ lagi enak-enak ngelamun hp getar, ternyata dari orang-orang yang tadi gue mintain restu mereka memberi kekuatan ke hati gue dengan doa, mungkin itu yang membuat hati gue tenang. 20 menit kemudian sampailah pada belokan kampus kenari, kampus kenari gundar emang ga di pinggir jalan banget jadi belokannya agak kecil gitu. Baru belok ke gang, liat orang-orang pake baju putih item jalan langsung lemes dan gemeteran.
Depan kampus udah mulai banyak, dari kejauhan juga udah gue liat temen-temen gue pada ngumpul. Sekedar saran yang belum upload foto hitam putih di student site mendingan dateng jam 7 sampai kampus deh, kalau yang udah foto langsung aja ke lantai 5 ruang breffing itu untuk yang jalur non skripsi alias kompre. Kalau untuk jalur skripsi brefingnya di lantai 2 kayaknya sih. Saat breffing bener kata orang-orang yang udah pernah sidang selalu berkata “duduk di depan!!!”. Bener aja karena gue adalah orang yang learn and do, jadi gue duduk PALING DEPAN.
Breffing di mulai sekitar jam setengah 9 an karena nunggu mahasiswa yang foto dulu di lantai 1. Breffing pertama tentang tata cara pelaksanaan sidang, breffing kedua tentang ngurus-ngurus transkip nilai dan ijazah kalau udah lulus, ketiga nama di panggil sesuai abjad berdasarkan fakultas untuk mengumpulkan form foto, fotokopi ijazah dan fotokopi KTP dan mengambil surat keterangan serta kartu ujian sidang. Saat di panggil inilah bagian yang mengharuskan duduk di depan biar kedengeran. Karena ada kejadian lucu seorang cowo maju ke depan dengan coolnya bertanya “kok kartu saya ga ada” ketawalah itu bapak-bapak dosen dan menyuruh si cowo itu duduk lagi. Kayaknya dia di kerjain deh sama temennya hahahaa makanya duduk di depan mas woi !!! selesai breffing, si bapak-bapak yang di depan pegang walkie talkie macam spy versi Indonesia hahaa, jadi itu tuh ada orang di balik sana yang kasih tau dosen siapa aja yang udah siapp menyidangkan mahasiswanyaaa. Nah di momen inilah kuping harus di pasang karena bapaknya akan memberi tau dosen yang di uji dengan bapak siapa di lantai berapa.
Sidang kompre paket 1 sistem informasi gunadarma gue di uji dengan pak joko purnomo sistem operasi, pak yulisdin mukhlis jarkom dan pak setiyono keamanan komputer. Gue dapet di lantai 4 begitu turun gue langsung daftar lagi buat masuk urutan sidang, dan gue dapet nomor 3 setelah temen kelas gue sebut saja bejo. Orang pertama masuk, 15 menit kemudian bejo masuk. 15 menit berlalu bejo belum keluar juga, gue khawatir bejo nyasar nih mungkin arisan bisa jadi kayaknya sih. Beberapa menit kemudian si bejo keluar dengan wajah berbinar-binar, ‘anjiiiir si bejo kayaknya lulus nih’ kata gue dalem hati. ‘masuk ges’ katanya menunjuk ke ruangan yang kelihatan kaya kantor tapi hawanya hawa-hawa gimanaaa gitu. Di dalem ruangan banyak sekat-sekat gitu, sampai pada akhirnya gue liat ada 3 cowo keren duduk di depan komputer. ‘pak mending bikin boyband aja deh pak. Dari pada jadi pengu....’ ngomong dalem hati baru sampe situ eh salah satu penguji nengok ke belakang. ‘pussssyy mam gue’!!!!

G = gue
PJ = Penguji Jarkom (Dr. Yulisdin Mukhlis)
PK = Penguji KK (Dr. Setiyono)
PS = Penguji SO (Dr. Joko Purnomo)

PK = “ya kamu sini ke depan, kartunya kasih ke saya”
G = (ngasih kartu dengan muka sok manis biar ga di cecer)
PJ = “saya yang pertama nguji kamu yaa, saya nguji jaringan komputer”
G = “oke pak”
PJ = “apus dulu papan tulis, terus gambarkan topologi star” ( nih si bejo selesai sidang bukannya ngapus papan tulis yaa!!!)
G = (gambar bintang dengan pedenya,,,,tiba tiba)
PJ = “kamu gambar bintang? Jadi kalo saya suruh gambar topologi burung kamu gambar burung gitu? (Bapa yang SO sama KK ketawa guys ngeliat muka polos ane)
G = (mulai bingung karena yg gue pelajarin begitu guys, ‘salah gue dimana ya?’ *Bertanya dalam hati) "hummm ini belum selesai pak *senyum"
PJ = "ohh silahkan lanjutkan"
G = (ngelengkapin gambar bintang yang tadi dengan tambahan komputer di ujungnya)
PJ = "oh begitu yaa belajar dari mana kamu? ip kamu tau ga?"
G = “tau pa, identitas dari komputer atau di sebut juga sebagai alamat komputer" (Hening beberapa detik kayaknya bapaknya ga puas sama jawaban gue akhirnya gue lanjutin lagi dengan jeda yang cukup panjang) "agar komputer dapat saling berkomunikasi dan bertukar data"
PJ = "coba kamu kasih masing-masing ip di clientnya"
G = (nulis di papan tulis ip nya sambil mata merem)
PJ = “192.168.4 itu apa? 3 (angka terakhir) itu apa?” (ip yang gue tulis 192.168.4.3)
G = (jawab sambil merem) “192.168.4 itu network id dan 3 itu host id
PJ = “oke, coba switchnya di mana sama modemnya dimana? Di gambar itu?” G = (mateeeee, ga ngapalin sampe situ T_T dan gue pun diem lama kemudian taro switchnya di tengah gambar topologi bintang yang tadi)
PJ = “switch itu portnya ada berapa?”
G = “ada banyak pak”
Pj = “ya berapa coba hayoo”
G = (tebak tebak berhadiah di mulai) “16 pak eh 8 pak”
PJ = “kok kamu jawabnya ragu?”
G = (ya salammmmm pengen lambai ke kamera aja rasanya atau pura-pura pingsan) “ya pokoknya banyak deh pak hehe”
PS = (ketawa ngeliat gue) "pokoknya pokok apaan nih hehe? (beliau Cengar cengir ngeliat tingkah gue)
G = (mateee skak match ini mah. Gue nyengir aja deh)
PJ = “hehe,, kenapa switch lebih baik dari hub?”
G = (alhamdulillah ini soal keluar. Jawab dengan pede dan pasang muka sok pinter) “karena switch full duplex dan hub half duplex. Jadi half duplex itu komunikasi 2 arah dalam 1 jalur yang sama secara bergantian sedangkan full duplex adalah komunikasi 2 arah dlm 1 jalur yang beda secara bersamaan.”
PJ = “kamu belajar itu darimana?”
G = *diem (gue baca itu di pdf dari temen gue masa iya salah?)
PJ = “sudah cukup.” (beliau ga tega kayaknya liat muka gue yg gatau gimana itu rupa auranya haha)
PK = “hahaha kamu ngawur aja jawabnya mana ada alasan begitu. oke saya jelasin yaa switch itu bukan full duplex atau half duplex seperti itu. Switch itu blaa blaa hub itu blaa blaa “ (lupa dia ngomong apa, langsung kuping kiri kuping kanan gue. Udah bete duluan)
PK = “sama saya keamanan komputer, apa saja yg kamu pelajari?”
G = “pengertian, aspek keamanan dan security attack model (jawabnya sok imut, sengaja haha biar di tanya tentang itu aja)
PK = “coba jelasin itu semua (mukanya aseli woles banget ngomong gitu sambil senderan di bangku udah kaya nonton tv)
G = “keamanan komputer itu pencegahan dan tindakan perlindungan komputer dari orang yang tidak bertanggung jawab.” (Lancarrrr banget jawabnya) “Security attack model itu. Fabrication, in....”
PK = “oke, Apa itu fabrication”
G = “menyisipkan objek palsu ke dalam sistem pak”
PK = “kemudian”
G = “interupsion yaitu serangan pada sistem misalnya dos”
PK = “oke iya dos benar, kemudian?” (disini dia mulai ngomong cepet jadi gue jawab dan beliau nanya dengan cepat, di sesi ini gue ga nafas kayaknya. untung gue biasa aja kan ini cuma ttg security jadi woles aja.)
G = “modification”
PK = “yak ! Pengertiannya?”
G = “merubah dan mengganti informasi. Co....” (maksudnya mau ngomong contohnya adalah eh udah di potong)
PK = “yg terakhir?”
G = “interception adalah orang yang tidak berhak mengases informasi”
PK = “oke aspek keamanan komputer?”
G = “confidentiality/privacy adalah menjaga data agar aman dari orang yang tidak berhak mengakses. Integrity adalah....” (mikir lama = lupa) “pak boleh lewat dulu ga?” (muka pasrah)
PS&PJ= (ketawa geli banget, ya allah gue kok polos banget yah hahaha)
PK = “hehe iya oke apa selanjutnya?”
G = “availability adalah ketersediaan data misal serangan dos. Access control adalah mengatur asset informasi misal assword. Non-repudation adalah menjaga agar seseorang tidak menyangkal melakukan transaksi”
PK = “oke contohnya apa? Biasanya di dalam perbankan tuh”
G = “iya pak misalnya atm kan ada buku tabungannya jadi dengan adanya buku tabungan ini kan ada kejadian transaksi nah dengan adanya ini seseorang tidak akan menyangkal telah melakukan transaksi” (ini kayaknya ngaco jawabannya sih)
PK = “oke oke. Tadi apa tuh yang kurang coba apa pengertiannya”
G = “iya pak itu integrity adalah.......(diem lama mikir) menjaga data agar tidak dapat di rubah pak”
PK = “di dalam email kan ada spam, spam itu masuk ke serangan mana?”
G = (ya ampunnn pertanyaan macam ini butuh loading yang lama buat gueeeeeeeeee. Tebak-tebak berhadiah lagi deh huh) “in........teruption ya pak”
PK = “ga dong kan itu bukan serangan sistem”
G = (pura-pura pingsan ini mah kalo di marahin T_T ) “interception ya pak?”
PK = “fabrication yaa”
G = “ohh iya ya pak fabrication hahaha” (senyum penuh arti)
PK = “oke selesai yaa”

PS = “sistem operasi yaa, kamu belajar apa saja?”
G = “pengertian SO, sejarah perkembangan SO....” (lagi mikir apa aja yang gampang biar enak jelasinnya tiba tiba)
PS = “itu sih bab 1 semua”
G = (oke fix !!!) “penjadwalan proses, komponen SO”
PS = “komponen SO yang bagian mana yang kamu mau saya tanyakan?” (dosennya baik banget ini asli)
G = (mikir cari yang gampang, tapi ga ada yang gue pelajarin sampe dalem lagi T_T) “manajemen proses aja pak”
PS = “proses itu apa?”
G = “program yang sedang di eksekusi pak”
PS = “eksekusi bagaimana?
G = “yaa yang sedang di jalankan gitu pak biasanya ada di file .exe”
PS = “file .exe ada dimana?”
G = “ada di program aplikasi yang sedang di jalankan pak”
PS = “iyaa dimana itu?”
G = (pusssssy mammm pusssy mamm!!!!!) *mikir
PS = “kamu tau anak proses?”
G = (ngapain ngurusin anaknya proses? Emang anak gue? Elahhh) “hmmm kurang tau pak”
PS = “okelah coba kita ke teknik penjadwalan yaa. Sebutkan algoritma penjadwalan coba”
G = (gue telen abisssss ini soal) “1. PTPD 2. PTD 3. Prioritas 4. Round robin 5. Antrian multi tingkat 6. Antrian multi tingkat berbalikan”
PS = “diantara proses tersebut manakah yang menurut kamu terbaik?”
G = “yang prosesnya pendek pak”
PS = “iya yang mana kira-kira yang throughput nya pendek”
G = (tebak tebak berhadiah lagi guys) “PTPD ya pak?”
PS = “kok PTPD kenapa?”
G = “karena proses yang pertama tiba pertama dilayani sehingga tidak menimbulkan antrian”
PS = “justru itu yang terburuk”
G = “ohh iyaa (ahaaa ting) yang ada preempsi dan prioritas ya pak?” (ya kan? Gaya syahrini)
PS = “yap betul, apa namanya”
G = “PTDP”
PS = “betul itu, berarti yang terburuk?”
G = “yang tidak ada prioritas dan tidak ada preempsi pak”
PS = “betulllll sekali. Iya sudah”
G = “terima kasih pak”

Akhirnya gue keluar dengan perasaan yang amat sangat legaaaa banget. Bejo langsung kepo “gimana?” langsung dingin tangan gue bejo jo T_T
Beberapa menit kemudian gue masih di depan ruangan itu menunggu temen kelas gue yang lain sebut saja paijo. Paijo dapet urutan nomor 6. Sepertinya dia menyesal kenapa ga buru-buru langsung daftar biar dapet nomor urutan 4 sehabis gue.
Abis solat dzuhur dan makan siang sekitar jam 1an gue duduk di lantai 1 bareng temen-temen kelas gue yang lain yang sidang hari itu juga. Disitu ada parjo, sutejo, samijo, sumijo, bejo, paijo, gue, mawar, karjo, salijo, tumijo, darjo itu semua nama-nama anak 4kaa28 ada yang kenal ga? Hahaa oh iya ada 1 lagi anak kelas lain sebut saja jarwo. Dari jam 1 ke jam 2, si parjo ini ketua kelas 4ka28 yang limited edition yang gue bingung itu nyokapnya gimana proses melahirkannya yaa? Dia kocak banget cerita tentang dosen pengujinya yang adalah pa wayan, yang katanya gelarnya kaya gerbong kereta. Adaaa aja yaa yang dibahas. Gue sama temen-temen yang lain jadi hilang tegangnya gara-gara dia hahaa. Dia bilang kalau di uji sama pak wayan itu, beliau Cuma kasih 1 pertanyaan kalau ga bisa out. Segala yaa pak wayan di bilang lahirnya dari CPU lah, otaknya RAM lah hahahaa gelo maneh jo jo.
Jam 2 tiba, jeng jeng deg-degan. Ada suara yang kita gatau darimana asalnya dan bagaimana wajahnya, berapa usianya, tinggal dimana, jomblo apa udah punya monyet, badannya berdaki ga? Kita semua gatau dan ga akan pernah tau. Suara itu memanggil nama-nama secara acak bukan sesuai abjad, di kelas gue yang pertama dipanggil adalah karjo yang sebelumnya katanya dia di bilang tukang rokok sama penguji. ‘Wiiidiiiihhh keren banget karjo udah di panggil men’ kata gue dalem ati. Sumfehhh ini jantung udah gatau kecepatan berdegupnya berapa mbps. Si tumijo lagi mentang-mentang udah lulus duluan dia bilang gini terus “woles ajaa pasti lulus, pasti...!!!” ya iya kali kalo gue anak rektor ya, tetep aja kan deg-degan, abis itu si paijo di panggil. Wah makin deg-degan gue, ga lama bejo di panggil dan gue di panggil udah seneng duluan soalnya si tumijo bilang berkali-kali kalo yang di panggil kloter pertama pasti lulus.  
Gue pun naik ke lantai 2, di lantai 2 nanti di bagi lagi jadi 3 kelompok. Disini gue kelompok 1, udah ada feeling kalo bakalan lulus soalnya kelompok 1 itu namanya nama-nama yang skripsi banyak dan kalau 1 kelompok sama yang skripsi udah pasti lulus. Bener aja kan kelompok 1 di nyatakan tidak gagal a.k.a LULUS!!!!!!!!!!!

Pesan bapak dosen yang ada di depan “jaga baik-baik almamater Gunadarma ya !” gue liat disitu Cuma gue yang mengangguk yang lain mungkin mengiyakan dalam hati. Gue tinggal nunggu 19 Oktober 2014 untuk WISUDA yaaaaaaayyyyyy alhamdulillah sesuai nazar gue akan puasa 7 hari berturut-berturut, jangan sampai lupa sama ALLAH SWT yang maha kuasa yaa, tanpa-NYA kita bukan apa-apa. Sekarang........................... gue tinggal geser tali toga gue :)


baca juga yuk : behind the scene sidangdetik-detik menjelang sidang, tentang wisuda universitas gunadarma, Pengalaman jadi programmer

(yang gatau maksud dari foto itu diem aja)


          14 September 2014 [21:24]





Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook

pelanggaran di bidang IT serta undang-undang internet dan transaksi elektronik






Penjelasan hak cipta berdasarkan undang-undang dan contoh pelanggaran hak cipta
Sebelum saya menjelaskan undang-undang yang terkait dengan pelanggaran TI, saya akan menjelaskan apa itu hak cipta moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. 


1.   Undang-undang yang menjelaskan tentang hak cipta di bidang TI dan sanksinya



 Ø  Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


2.   Undang-undang tentang ITE dan sanksinya

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 , walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
    1. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
    2. Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
    3. Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
    4. Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
    5. Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    6. Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
    7. Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).
3.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 362 KUHP yang dikenakan kasus carding. Pasal 387 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalu e-mail yang dikirim oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di internet dengan penyelenggara dari Indonesia. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran porngrafi. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
4.   Undang-Undang No36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka(1) Undang-undang no 36 Tahun 1999, telekomunikasi adalah setipa pemasaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem eletromagnetik lainnya.
5.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang dokumen Perusahaan
Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya(alat penyimpanan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditranformasikan.
Misalkan Compact Disk-Read Only Memory(CD-ROM), dan White-Once-Read-Many(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang perubahan
Atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang(Pasal 2 Ayat(1)Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang perbankan.
7.   Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara eletronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. Karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering  digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui buletin board atau mailing list.
Contoh Kasus
Tiga tersangka kasus pembajakan piranti lunak (software) komputer ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin (27/4), mengatakan, tersangka bernama EB, JK dan AT ditangkap di salah satu rumah yang dipakai untuk membajak piranti lunak komputer.Polisi punya bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator, katanya. “Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar tapi juga program permainan (game),” katanya.
Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Selain itu polisi juga menyita tiga unit CPU komputer, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Referensi :
1.   Iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/downloads/folder/0.04
2.   6h-cyberstalking.blogspot.com





Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook