Etika Terkait Pekerjaan Non Formil
Etika yang
berkaitan dengan pekerjaan non formil ada banyak sekali salah satunya adalah
tukang ojek. Tukang ojek merupakan orang
yang berprofesi sebagai pengantar orang yang lainnya dimana orang yang lainnya
itu meminta kepada orang untuk mengantarkan ke tempat yang di tuju dengan
menggunakan kendaraan bermotor. Tukang ojek dapat ditemukan di pangkalan yang
biasanya terdapat di suatu gang, depan komplek perumahan, pasar, pinggir jalan
dan lain-lain. Profesi sebagai tukang ojek ini bisa dikatakan juga sebagai
transportasi publik yang praktis, karena selain bisa dengan cepat tiba di
tempat yang kita tuju bisa juga sebagai satu alasan mengurangi kemacetan jika
mengendarai kendaraan umum seperti busway, angkutan kota dan lain-lain.
Dengan
banyaknya profesi tukang ojek pada saat ini, maka tukang ojek yang tertib juga
memiliki etika dalam profesinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman
dan nyaman pada penumpangnya. Etika tersebut diantaranya:
1.
Memiliki SIM C (Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor).
2.
Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
3.
Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas.
4.
Memakai Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan menyediakan Helm SNI bagi
penumpangnya.
5.
Mengendarai motor dengan tertib ( tidak ugal-ugalan ).
6. Memilik
pangkalan yang tetap agar tidak berkerumun disembarang tempat karena dapat
menyebabkan kemacetan.
Pada
pangkalan ojek terdapat beberapa aturan agar tidak terjadi kesalah pahaman
dalam bekerja antar sesama tukang ojek yang lainnya. Aturan yang terdapat di
dalam pangkalan ojek diantaranya:
1.
Apabila tukang ojek yang datang pertama di pangkalan itu, maka yang di
dahulukan untuk membawa penumpang yaitu tukang ojek pendatang pertama selanjutnya
tinggal mengikuti giliran.
2.
Untuk tarif harga ke tempat-tempat tujuan penumpang, sudah disepakati bersama
dengan para tukang ojek yang berada di pangkalan ojek tersebut.
3. Biasanya
para tukang ojek yang sudah biasa berada dipangkalan itu memakai seragam
berbentuk rompi motor dengan warna yang sama, agar dapat diketahui oleh
penumpang jika ingin memakai jasa tukang ojek tersebut.
Dengan
adanya etika-etika yang terkait dalam pekerjaan ojek ini maka di pastikan bahwa
penumpang akan sangat merasa aman dan nyaman menggunakan jasa ojek ini. Dengan
adanya aturan-aturan etika yang terkait, ojek benar-benar bisa dikatakan
sebagai transportasi public yang dapat diandalkan karena bisa mengejar waktu
dengan cepat tanpa kemacetan yang parah dan dengan harga yan relatif murah.
Referensi :
1. Iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/downloads/folder/0.04
2. http://septywanti88.blogspot.com
0 Response to "Etika Terkait Pekerjaan Non Formil"
Post a Comment