Etika Terkait Pekerjaan Non Formil







Etika yang berkaitan dengan pekerjaan non formil ada banyak sekali salah satunya adalah tukang ojek.  Tukang ojek merupakan orang yang berprofesi sebagai pengantar orang yang lainnya dimana orang yang lainnya itu meminta kepada orang untuk mengantarkan ke tempat yang di tuju dengan menggunakan kendaraan bermotor. Tukang ojek dapat ditemukan di pangkalan yang biasanya terdapat di suatu gang, depan komplek perumahan, pasar, pinggir jalan dan lain-lain. Profesi sebagai tukang ojek ini bisa dikatakan juga sebagai transportasi publik yang praktis, karena selain bisa dengan cepat tiba di tempat yang kita tuju bisa juga sebagai satu alasan mengurangi kemacetan jika mengendarai kendaraan umum seperti busway, angkutan kota dan lain-lain.

Dengan banyaknya profesi tukang ojek pada saat ini, maka tukang ojek yang tertib juga memiliki etika dalam profesinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada penumpangnya. Etika tersebut diantaranya:

1. Memiliki SIM C (Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor).
2. Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
3. Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas.

4. Memakai Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan menyediakan Helm SNI bagi penumpangnya.
5. Mengendarai motor dengan tertib ( tidak ugal-ugalan ).
6. Memilik pangkalan yang tetap agar tidak berkerumun disembarang tempat karena dapat menyebabkan kemacetan.

Pada pangkalan ojek terdapat beberapa aturan agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam bekerja antar sesama tukang ojek yang lainnya. Aturan yang terdapat di dalam pangkalan ojek diantaranya:

1. Apabila tukang ojek yang datang pertama di pangkalan itu, maka yang di dahulukan untuk membawa penumpang yaitu tukang ojek pendatang pertama selanjutnya tinggal mengikuti giliran.
2. Untuk tarif harga ke tempat-tempat tujuan penumpang, sudah disepakati bersama dengan para tukang ojek yang berada di pangkalan ojek tersebut.
3. Biasanya para tukang ojek yang sudah biasa berada dipangkalan itu memakai seragam berbentuk rompi motor dengan warna yang sama, agar dapat diketahui oleh penumpang jika ingin memakai jasa tukang ojek tersebut.

Dengan adanya etika-etika yang terkait dalam pekerjaan ojek ini maka di pastikan bahwa penumpang akan sangat merasa aman dan nyaman menggunakan jasa ojek ini. Dengan adanya aturan-aturan etika yang terkait, ojek benar-benar bisa dikatakan sebagai transportasi public yang dapat diandalkan karena bisa mengejar waktu dengan cepat tanpa kemacetan yang parah dan dengan harga yan relatif murah.
Referensi :

1.   Iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/downloads/folder/0.04

2.    http://septywanti88.blogspot.com
















Follow Me On Twitter Follow Me On Instagram Follow Me On Facebook ndorogestii@gmail.com Follow Me On Fanpage Facebook

0 Response to "Etika Terkait Pekerjaan Non Formil"

Post a Comment